Mangkir 2 Kali Pemanggilan, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Kamis 31-03-2022,00:00 WIB

JAKARTA– Karena terkait dengan kasus dugaan korupsi, KPK telah melakukan jemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Penjemputan tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Penjemputan Mantan Gubernur Riau ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat itu sedang berada dikediamannya di Pekanbaru Riau.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan bahwa saat ini Mantan Gubernur Riau tersebut telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 “Hari ini Tim Penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun Gubernur Riau perode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu 30 Maret 2022.

Ali Fikri menyebut, pemanggilan paksa lembaga antirasuah ini dilakukan karena mantan Gubernur Riau tersebut telah 2 kali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.

“Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” papar Ali.

Namun, Ali belum menjelaskan secara detail terkait pemanggilan paksa Annas Maamun berkaitan dengan kasus korupsi apa.

“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya untuk pemeriksaan lanjutan perkembangan akan diinfokan,” kata Ali.

Dilansir dari jabarekspres.com, diketahui sebelumnya, Annas Maamun merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. 

Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberkan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini ialah penyakit komplikasi yang diderita Annas.

Pemberian grasi terhadap Annas Maamun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. (jawapos)

Tags :
Kategori :

Terkait