JAMBI - Pemerintah Kota Jambi bersama jajaran Polda Jambi dan TNI menggelar rapat terkait masalah penyaluran BBM Solar subsudi di SPBU dalam Kota Jambi, Kamis (31/3). Rapat tersebut untuk mengurai kepadatan SPBU yang ada di dalam Kota Jambi, yang kerap menimbulkan kemacetan lalau lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat Kota Jambi.
Pada rapat tersebut dihadirikan seluruh pengelola SPBU yang ada di Kota Jambi, pihak Pertamina dan Hiswana Migas.Hasilnya ditetapkan kesepakatan yang dikemas menjadi intruksi Walikota Jambi Nomor 08/INS/IV/HKU/2022. Kesepakatan tersebut disetujui oleh semua pengelola SPBU di Kota Jambi.“Disepakati hanya 5 SPBU di Jalan lingkar selatan dan jalan lingkar barat yang boleh jual solar subsidi untuk truk batu bara dan CPO,” kata Fasha, kemarin (31/3).
Sementara untuk SPBU lainnya di dalam Kota Jambi tidak diperbolehkan menjual solar subsidi kepada truk batu bara dan CPO.“Yang dalam kota hanya untuk kendaraan esensial, seperti angkutan sembako, ambulance dan kendaraan pribadi,” sebutnya. (hfz)