JAMBI – Komisi III DPRD Kota Jambi melakukan sidak ke RS Royal Prima Kota Jambi, (15/2). Sidak dilakukan karena persoalan drainase yang ada di RS swasta tersebut.
Komisi III DPRD Kota Jambi yang dipimpin Umar Faruk itu turun dengan berkoordinasi demgan OPD terkait yang bersentuhan terhadap persolan drainase RS Royal Prima itu.
OPD yang turut serta saat itu, Satpol PP Kota Jambi, DPMPTSP Kota Jambi, PUPR Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi.
Hasil Sidak yang ditemukan Umar Faruk dan rekan komisi III DPRD Kota Jambi, memang ada ditemukan ketidaksesuaian dalam hal pembangunan drainase baru sebagai alternatif pengalihan drainase yang lama di RS Royal Prima.
“Saat ini masih dalam tahap pengerjaan, belum sesuai. Tapi kita meminta mereka untuk berkoordinasi dengan PUPR terkait teknis pembangunan drainasenya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk.
Kata Faruk, memang pihak RS Royal Prima Jambi telah mengakui adanya kesalahan terkait sanksi pelanggaran yang dikenakan terhadap mereka. Bahkan Faruk menyebutkan, jika nantinya drainase yang dibangun itu tidak sesuai peruntukkan, seperti yang ada dalam aturan maka bisa saja diminta bongkar kembali.
“Termasuk pergantian aset di Taman Kongkow, yang rusak atau hilang karena kegiatan pembangunan drainase harus diganti,” jelasnya.
Senada juga dikatakan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed. Dari hasil pengecekannya itu, memang pengalihan drainase yang akan dilakukan tidak sesuai standar.
“Maka kita ingatkan untuk dibongkar ulang, karena kondisnya kecil dan dangkal. RS Royal Prima Jambi mengaku bertanggungjawab penuh,” sebutnya.
“Termasuk tanah yang ada di atas drainase itu harus digali, dibongkar. Itu bukan bungker, harus terlihat dari luar drainasenya,” tegasnya.
Disinggung mengenai lemahnya pengawasan instansi terkait, Joni menyebutkan, hanya kurang berkoordinasi. “Seharusnya ada kontrol dari pemerintah dan ada arahan yang kontinu,\"tutupnya. (hfz)