Dipaksa Tenggak Obat Aborsi, Gadis Cantik Asal Curup Bengkulu Ini Tewas, Pacarnya Oknum Pegawai BUMN

Sabtu 09-04-2022,00:00 WIB

Selain mengamankan AN dan RY, aparat juga mengamankan DE (36) yang merupakan tenaga medis di RSUD Kepahiang. DE ditetapkan sebagai tersangka ketiga lantaran membelikan obat penggugur kandungan dengan memalsukan resep dokter di RSUD Kepahiang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Suparman. (jpg/ruh/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait