\"Basudara e kalu ada yang pahami tolong bantu jalan keluar jua, saling tolong menolong,dalam kesusahan orangg lain, ni anak di daerah, mana tesnya,\" tulis @yuliasl Supit.
Lalu @Michael Ngutra turut berkomentar dengan memberikan alamat Instagram Panglima TNI Andika Prakasa.
\"Langsung DM IG Panglima,\" tuturnya.
Sementara itu, Kapendam XVI Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo, menjelaskan pemberhentian atau pemecatan itu dilakukan karena alasan dokumen kependudukannya yang digunakan untuk pendaftaran anggota TNI palsu.
Dijelaskan Kapendam, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens didapat dengan cara ilegal. Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23/2006.
“Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara illegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual,\" jelas Kapendam.
\"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,\" imbuhnya.
Temuan itu, kata Kolonel Adi, terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.
\"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telesuri dan dicek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal,\" tuturnya seperti dilihat, Minggu (10/4).
Dikutip dari RMOL.id, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan. (ima/rtc)