Kemudian Pajak PBB , mengubah tarif PBB dari 0,3 menjadi 0,5 dan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB ditetapkan 20 persen s.d 100 persen dari NJOP. Untuk BPHTB, yaitu mengubah NPOPTKP dari paling rendah 60 juta menjadi 80 juta untuk menyesuaikan perkembangan harga rumah per unit.
\"Ada Opsen PKB yang merupakan Jenis Pajak Baru, dan Opsen BBNKB juga jenis Pajak Baru,\" katanya.
Dia melanjutkan, Potensi Pendapatan Kota Jambi Pasca UU No. 1 Tahun 2022 terjadi Potensi Peningkatan berasal dari opsen BBNKB, dan opsen PKB serta perluasan Pajak Barang dan Jasa diperkirakan 400 Milyar Rupiah.
\"Potensi Penurunan Pendapatan sebesar 8,1 Milyar Rupiah disebabkan oleh dihapuskannya beberapa jenis retribusi,\" pungkasnya. (hfz)