Dewan, ASN, Non ASN Pemkot Jambi Diberi THR, Dibayar Sebelum 29 April

Senin 18-04-2022,00:00 WIB

JAMBI-Pencairan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan tahun 2022 ini akan dilaksanakan mulai 18 April 2022. Hal itu sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10.

Di Kota Jambi, pencairan THR ASN tersebut akan diselesaikan sebelum 29 April mendatang. Hal itu dikatakan Husni, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi.

“Gaji 14, gaji non PNS juga. Kami memang sudah menunggu peraturan perintah pusat terakait gaji 14 itu,” katanya.

Lebih lanjut Husni menyebutkan, terkait pegawai non ASN di Kota Jambi, sebagaimana yang sudah dilakukan sebelumnya, juga diberikan THR. Masing-masing pegawai non ASN diberi Rp 800 ribu.

“Kini kami mempersiapkan diri untuk tanggal 29 nanti semuanya clear,” sebutnya.

Kata Husni, hal yang sama juga untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi. Para wakil rakyat tersebut juga akan mendapatkan THR dari pemerintah, seperti tahun-tahun sebelumnya. (hfz)

Tags :
Kategori :

Terkait