Ekspor CPO Dilarang, Denny Siregar: Pakde kalau Udah Kesal Kebijakanya Ekstrem

Sabtu 23-04-2022,00:00 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melarang ekspor crude palm oil (CPO) yang merupakan bahan baku minyak goreng. Pelarangan itu dilakukan supaya pasokan minyak goreng kembali normal dan murah harganya.

Pelarangan ekspor CPO inipun langsung direspon pegiat media sosial, Denny Siregar. Melalui akun Twitter pribadinya, Denny Siregar mengatakan kebijakan Jokowi untuk menghentikan ekspor CPO untuk menekan para pengusaha yang mendapat keuntungan dari hasil minyak merupakan keputusan yang berani.

\"Pakde ini kalau udah kesal, kebijakanya bisa ekstrim gini,\" ucap Denny Siregar sebagaimana yang dikutip dari @Dennysiregar7, Sabtu (23/4).

\"Gak pake gamang karena tekanan pengusaha yang dapat cuan besar dari ekspor, langsung stop. ini yang saya suka dari beliau,\" sambungnya.

Sebelumnya, Jokowi mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai kamis,28 April 2022 mendatang hingga akhir waktu yang belum ditentukan.

Keputusan Jokowi soal larangan ekspor minyak goreng ini diambil setelah memimpin rapat dengan sejumlah menteri, Jumat (22/4). Rapat pelarangan ekspor minyak goreng ini juga membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

 

\"Saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai, Kamis (28/4), sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,\" kata Jokowi.

 

Jokowi melanjutkan, pihaknya akan langsung mengevaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. \"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,\" tegas Jokowi.

Diketahui, naiknya harga minyak goreng hingga kelangkaan di pasaran telah terjadi sejak akhir 2021. Pemerintah sebelumnya sempat berusaha mengatasi keadaan dengan melakukan pengetatan ekspor CPO.

Termasuk memprioritaskan bahan baku minyak goreng untuk kebutuhan di dalam negeri. Selanjutnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.

Kebijakan yang ditetapkan 26 Januari 2022 ini mengatur harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah. Sedangkan untuk kemasan sederhana di harga Rp13.500 per liter dan Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.

 

Selanjutnya, kebijakan tersebut dihapus dengan melepas kepada mekanisme pasar dan Jokowi menaikkan HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus minyak goreng.

Tags :
Kategori :

Terkait