Diduga Kumpul Kebo dengan Perempuan Lain, Seorang Pejabat BUMN Digerebek Istri

Selasa 26-04-2022,00:00 WIB

Cekcok antar 3 orang tersebut tetap saja tak berhenti. He juga tetap mengklaim A itu adalah resmi sebagai suami sahnya.

Hingga akhirnya antara 2 wanita yang mengklaim sebagai istri sang pejabat perusahaan pertambangan itu saling mengejek serta menjatuhkan antar satu sama lain.

Pun akhirnya, cekcok berinti hujatan malam itu terus berlanjut dan menjadi tontonan ramai warga setempat.

 

Perangkat RT serta petugas Kepolisian yang datang malam itu berupaya untuk melerai. Namun malah semakin panas.

Petugas akhirnya mendesak agar seluruh pihak yang bertikai itu digiring ke kantor Kepolisian.

Walau He sempat menolak akhirnya polisi berhasil memaksa seluruhnya untuk digiring ke Polres. Guna dilakukan penyelesaian dan tidak meresahkan warga komplek.

Ketua RT setempat, Faizan membenarkan pihaknya telah mendatangi rumah warganya itu. Menurutnya malam itu adalah untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak A dan He atas pengaduan yang dilakukan SSE.

“Sempat memanas, tapi akhirnya kita bisa bawa seluruh pihak ke kantor polisi. Biar di sana nantinya akan diselesaikan secara baik-baik,” kata Faizan saat akan mendatangi kantor Kepolisian.

   

Ahda Muttaqien mengatakan, dugaan awal kliennya atas suami sah A adalah atas dugaan kumpul kebo. Maka dari itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan RT dan Babin Kamtibmas serta tokoh warga setempat untuk melakukan penggerebekan.

“He itu memang awalnya istri pertamanya A, namun sudah diceraikan lalu menikah secara resmi dengan klien kita. Pernikahan pada Januari lalu dengan klien itu, ada buku nikahnya dan sah,” sebutnya seraya menunjukan buku nikah.

Saat ini proses perceraian dengan klien memang sedang berlangsung di Pengadilan Agama. Tapi belum ada putusan majelis hakim atas perceraian itu.

“Buku nikahnya masih ada, kalau sampai sang suami A berada satu atap dengan mantan istrinya artinya ada dugaan ilegal? Makanya dilakukan penggerebekan itu oleh istri sah,” ujarnya.

 

”Di Polres lanjutnya, petugas sempat mempertanyakan status antara A dan He. Namun mereka tak sanggup menunjukan buku nikah. Namun dari pihak klien kita buku pernikahan resmi itu telah kita tunjukan. Hingga akhirnya A dan He harus menandatangani surat pernyataan di kantor Kepolisian.

“A dan He akhirnya membuat pernyataan di kantor Kepolisian. Di mana surat pernyataan berisikan A tidak akan berkunjung melebihi pukul 21.00 WIB terus tidak akan parkir mobil dan motor di rumah tersebut dan apabila beliau melanggar, maka warga akan menuntut dengan tindak pidana perzinahan,” sebut Ahda dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait