Pabrik Salah Terima Info, Minyak Goreng dan Bahan Baku Olein Yang Tak Boleh Diekspor

Rabu 27-04-2022,00:00 WIB

JAMBI – Kelapa Sawit masih jadi perbincangan terhangat hingga saat ini. Harga sawit yang anjlok membuat petani menjerit. Untung yang dibayangkan harus pupus, karena harga beli oleh pengumpul turun drastis.

Akan tetapi, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi menyampaikan sebenarnya pabrik yang salah menerima info. Dimana seharusnya CPO termasuk yang masih bisa diekspor. Yang tak boleh hanya minyak goreng dan bahan baku olein.


Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agusrizal mengatakan, untuk harga Tandan Buah Segar (TBS) petani yang bermitra dengan perusahaan tidak mengalami penurunan. Yang tidak bermitra turun antara Rp.500 sd Rp.1.300/kg tergantung kualitas. “Ini pengaruh kebijakan Presiden menghentikan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku Olein. Pabrik salah dalam menerima info, dikiranya CPO dilarang,” ucapnya saat dikonfirmasi Jambi Ekspres (26/4).

“Padahal CPO boleh diekspor. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Dirjen Perkebunan agar Pabrik membeli TBS sesuai kualitas dan harga yang ditetapkan,” ujarnya.

Namun Agusrizal belum menjawab rinci berapa banyak pabrik di Jambi yang salah menterjemahkan informasi yang disampaikan pusat. Namun ia menengarai ada pada tingkat pabrik dan tengkulak diluar kemitraan. \"Yang jelas harga yang tetap (tak turun) ada pada kelompok tani/koperasi yang bermitra dengan pabrik. Harganya yang bermitra ini sesuai ketetapan Tim Penetapan harga TBS Prov Jambi,\" katanya.

Sementara itu untuk menindaklanjuti SE Dirjen Perkebunan menjadi SE Gubernur, Kadisbun mengatakan konsep suratnya sudah diajukan dan menunggu proses tandatangan Gubernur yang tengah keluar daerah. \"Mudah-mudahan besok siang SE Gubernur ditandatangani,\" ucapnya yang belum mau menyampaikan detil aturan di Jambi.

Adapun dalam SE Dirjen Perkebunan nomor 165/KB.020/E/04/2022 ter tanggal 25 April, yang ditunjukkan Agusrizal, tertulis Dirjen menyatakan sehubungan dengan pengumuman Presiden RI pada tanggal 22 April 2022 tentang Pelarangan Ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) yang akan diberlakukan pada tanggal 28 April 2022, Kementerian mendapat laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan, petani kelapa sawit (asosiasi petani sawit), serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi adanya beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah menetapkan harga beli TBS secara sepihak.

Dengan kisaran penurunan Rp 300 1.400/Kg. Kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebuan yang diatur dalam Peraturan Menten Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS.

“Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang di larang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif) (a).1511.90.36 (RBD Paim Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg, (b) 1511.90.37 (Lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain),” tulis surat Dirjen Perkebunan Al Jamil.


Sehubungan dengan itu, kami mohon bantuan saudara Gubernur untuk segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi. “Lalu juiga memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018,”. (aba)

Tags :
Kategori :

Terkait