DISWAY BARU

Tujuh Ranperbup Kerinci Diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Tujuh Ranperbup Kerinci Diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Tujuh Ranperbup Kerinci Diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Jambi-Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) JAMBI melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kerinci, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum JAMBI, Rabu (15/10/2025).

BACA JUGA:Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Batanghari

Kegiatan dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, pejabat dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci, serta perangkat daerah terkait.


Tujuh Ranperbup Kerinci Diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Jambi-Ist-

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kerinci, yaitu:

BACA JUGA:Semarak HUT ke-60, Pemkab Bungo Gelar Bungo Fun Run

Rancangan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Kerinci;

Rancangan Perbup tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;

Rancangan Perbup tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk Penyederhanaan Birokrasi;

Rancangan Perbup tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kerinci;

Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi yang Bersumber dari APBD;

Rancangan Perbup tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci; dan

Rancangan Perbup tentang Pedoman Penyusunan APBDesa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2026.

Melalui kegiatan pengharmonisasian ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat disusun secara selaras, terpadu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait