Delapan Tahun Berturut, Pemkab Tanjabtim Kembali Raih Opini WTP dari BPK
Delapan Tahun Berturut, Pemkab Tanjabtim Kembali Raih Opini WTP dari BPK-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjabtim kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola keuangan daerah. Untuk kedelapan kalinya sejak 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Tanjabtim.
Opini tersebut diserahkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima langsung oleh Bupati Hj. Dillah Hikmah Sari bersama jajaran pemerintah daerah di Kantor BPK Perwakilan Jambi, Senin (30/6).
BACA JUGA:124 Jamaah Haji Tanjabtim Tiba di Tanah Air, Bupati Dillah Sambut dengan Haru
Bupati Dillah mengungkapkan rasa syukur sekaligus bangga karena opini WTP dapat dipertahankan tanpa jeda selama delapan tahun berturut-turut. Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari kerja keras aparatur dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan.
"Kami sangat berbangga, kinerja keuangan kita dianggap baik sehingga WTP kedelapan bisa dipertahankan. Selanjutnya, target kita adalah WTP kesembilan, kesepuluh, dan seterusnya untuk masyarakat Tanjabtim," tegas Dillah.
BACA JUGA:19 Pejabat Eselon II Dilantik, Bupati Dillah Tegaskan Awal Baru Birokrasi Tanjabtim
Ia menambahkan, pencapaian tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan aset daerah. Dengan usia ke-26 tahun, Pemkab Tanjabtim menurutnya sudah seharusnya lebih matang dalam membangun kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Setiap tahun harus makin baik. Kami Dillah–Muslimin berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang serius dan profesional. Bagi yang tidak bisa bekerja optimal, tentu akan ada evaluasi," ujarnya.
Keberhasilan mempertahankan WTP ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Pemkab Tanjabtim sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah di tahun-tahun mendatang.(lan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



