Warga SAD Serahkan Delapan Senjata Api Rakitan ke Polres

Warga SAD Serahkan Delapan Senjata Api Rakitan ke Polres

Warga SAD Serahkan Delapan Senjata Api Rakitan ke Polres--

MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kesadaran masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) terhadap hukum mulai tumbuh. Sebanyak delapan pucuk senjata api rakitan diserahkan secara sukarela kepada Polres Muaro Jambi, Kamis (5/11).

Penyerahan senjata tersebut merupakan hasil pendekatan persuasif dan imbauan yang dilakukan jajaran Polres Muaro Jambi kepada masyarakat SAD di wilayah Kecamatan Bahar Utara dan Bahar Selatan.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Jambi Periode 6–12 November 2026 Tembus Rp3.717,24/Kg, Berikut Rincian Lengkapnya

Penyerahan itu disampaikan dalam kegiatan press release di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi sekitar pukul 11.45 WIB. Kegiatan dipimpin Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Canra, S.H., M.H., dan dihadiri jajaran pejabat utama Polres, Kapolsek Sungai Bahar, perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat SAD serta awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres mengapresiasi langkah masyarakat SAD yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan tanpa adanya tekanan dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:Kejari Batang Hari Musnahkan 404 Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Inkracht

"Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat Suku Anak Dalam yang telah dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan. Ini merupakan hasil pendekatan persuasif dan imbauan yang selama ini kami lakukan," ujarnya.

Delapan pucuk senjata api rakitan tersebut berasal dari tiga desa. Masing-masing satu pucuk dari Desa Pinang Tinggi, empat pucuk dari Desa Markanding, Kecamatan Bahar Utara, serta tiga pucuk dari Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bahar Selatan.

BACA JUGA:Enam Anggota TPD Jambi Dilantik DKPP, Ketua STIE Musthafa Luthfi Wakili Unsur Masyarakat

Wakapolres juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada kepolisian melalui pemerintah desa, Polsek maupun Bhabinkamtibmas.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela. Bisa melalui pemerintah desa, Polsek maupun Bhabinkamtibmas. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan warga SAD, Juardi, menyebutkan penyerahan senjata tersebut merupakan inisiatif masyarakat sendiri. Tidak ada paksaan dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:Mitsubishi Xforce Hadirkan Perpaduan Desain Gagah dan Fitur Canggih

"Ini merupakan kesadaran dan kemauan kami sendiri. Senjata tersebut selama ini digunakan untuk berburu dan dibuat secara mandiri dengan peralatan seadanya," ungkap Juardi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait