OJK Lantik Pejabat Baru, Berikut Nama- Namanya
OJK Lantik Pejabat Baru, Berikut Nama- Namanya--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan pimpinan satuan kerja pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen di Jakarta pada Senin (3/8).
Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja organisasi melalui kesinambungan kepemimpinan, penyegaran organisasi, serta pengembangan karier insan OJK.
Dua pejabat yang resmi dilantik untuk mengisi posisi kepemimpinan tersebut adalah Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan, serta Ahmad Rifqi sebagai Kepala Departemen Manajemen dan Pengembangan Otoritas Jasa Keuangan Daerah.
Dalam sambutannya, Hernawan Bekti Sasongko menegaskan pentingnya OJK untuk terus tumbuh menjadi lembaga yang responsif dan adaptif di tengah perkembangan dinamika perekonomian maupun sektor jasa keuangan.
BACA JUGA:Awali Semester 2, Penjualan Daihatsu Tumbuh 13,6% Pada Juli 2026
"Organisasi harus responsif dalam menjalankan perannya untuk memenuhi tuntutan para pemangku kepentingan, khususnya dalam rangka implementasi UU P2SK, serta mampu beradaptasi dengan dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus berkembang," ujar Hermawan.
Ia menambahkan bahwa pelantikan ini merupakan momentum krusial bagi seluruh insan OJK untuk meningkatkan kompetensi dan mengoptimalkan kinerja. Suksesi kepemimpinan dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi agar dapat memberikan kontribusi optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Hernawan juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar senantiasa menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian. Melalui penguatan struktur ini, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




