Curi Aki Ekskavator dan Solar, Pekerja Hotel Ditangkap Polisi
Curi Aki Ekskavator dan Solar, Pekerja Hotel Ditangkap Polisi -Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan salah satu Hotel di Jalan M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
BACA JUGA:Realisasi Dana Desa Tahap II: Kerinci Melesat 202 Desa, Kota Sungai Penuh Baru 12 Desa
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Alim (21), warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) malam sekitar pukul 23.50 WIB.
BACA JUGA:Sekolah Nasional Terintegrasi Tanjabtim Buka Penerimaan 80 Siswa
Kapolsek Jelutung, AKP Choiril Umam, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Satpam hotel. Pelaku berhasil kami amankan setelah anggota melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dua unit aki ekskavator dan sekitar 35 liter solar tanpa seizin pemilik," kata, Minggu (12/07/2026).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di halaman belakang Hotel. Saat itu, pelapor mendatangi mess untuk menemui tersangka Alim dan seorang rekannya guna menanyakan keberadaan dua aki ekskavator.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku telah mengambil dua aki ekskavator tersebut dan menjualnya bersama seorang rekannya Rian tanpa seizin pemilik. Selain itu, tersangka juga mengakui telah mengambil sekitar 35 liter bahan bakar solar.
Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen Hotel dan membuat laporan resmi ke Polsek Jelutung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaus warna cokelat, satu celana jeans warna biru, serta satu batang besi sepanjang kurang lebih 90 sentimeter.
Sementara itu, dua unit aki ekskavator dan sekitar 35 liter solar masih dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB). Polisi juga masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial Rian dan Idris, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti yang belum ditemukan serta mengejar dua orang yang diduga turut terlibat. Kami mengimbau keduanya agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





