Eks Jampidsus FA Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPR Minta Dihukum Mati
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah. ANTARA/HO-Komisi III DPR RI/auv/aa. (ANTARA/HO-Komisi III DPR RI/Agatha Olivia Victoria)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru meminta penegak hukum memberi hukuman mati kepada tersangka korupsi sekaligus Eks Jampidsus, FA alias Febrie Adriansyah.
Tuntutan berat tersebut disampaikan karena perbuatan mantan pejabat tinggi kejaksaan itu dinilai sangat meresahkan dan berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Pengurus PDPI Jambi Periode 2026–2029 Fokus Tingkatkan Mutu Layanan Paru
"Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Nasyirul Falah Amru di ruang rapat Komisi III, gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Falah itu, korupsi yang dilakukan FA sangat meresahkan masyarakat. Selain karena telah menodai kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum, apa yang telah diperbuat FA sangat merugikan karena kasus korupsinya berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik di Sumatera beberapa waktu lalu, kendati dirinya tidak menjelaskan secara rinci soal keterkaitan tersebut.
BACA JUGA:Smartfren Fun Run 2026 Hadir di Jambi, Ajak 1.000 Pelari Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan
"Bayangkan peristiwa blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum," katanya.
Karenanya, dia selaku perwakilan PDI Perjuangan di Komisi III mendorong agar proses penyelidikan kasus itu dilakukan secara independen, transparan dan adil. Dia juga mendukung usulan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi proses penanganan kasus korupsi FA.
BACA JUGA:BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
"Saya sepakat dengan pimpinan mengusulkan untuk dibikin panja terkait kasus yang saat ini lagi kita dalami. Terima kasih," katanya dengan tegas.
Status hukum mantan Jampidsus tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto yang menyatakan bahwa FA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Cristian Romero, Tembok Tangguh Sekaligus Pahlawan Baru yang Mengukir Sejarah Bersama Argentina
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan FA ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya berinisial DR dari pihak swasta. DR disinyalir sebagai Don Ritto. Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik, setelah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





