Larang Gelar Hiburan Malam, Desa Rantau Gedang Jadi Percontohan
Perangkat Desa Rantau Gedang saat memasang spanduk himbauan --
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, menjadi salah satu desa yang lebih dahulu menerapkan larangan hiburan malam melalui Peraturan Desa (Perdes).
Kebijakan yang telah diberlakukan sejak 2021 itu kini semakin diperkuat sebagai tindak lanjut arahan Bupati Sarolangun H. Hurmin untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyakit masyarakat.
BACA JUGA:Sempat Tertunda, Gaji ke-13 ASN Pemkot Sungai Penuh Akhirnya Cair
Kepala Desa Rantau Gedang, Zulman Manap, menegaskan bahwa komitmen tersebut bukan sekadar wacana. Sejak awal menjabat, ia bersama Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat telah menyusun Perdes yang secara tegas melarang penyelenggaraan hiburan malam.
Menurutnya, aturan itu lahir dari kesepakatan bersama demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba, minuman keras, perjudian, hingga berbagai tindak kriminal yang kerap muncul akibat hiburan malam.
“Peraturan ini bukan baru dibuat sekarang. Sejak tahun 2021 sudah kami terapkan, sehingga sampai hari ini tidak ada lagi hiburan malam di Desa Rantau Gedang. Kami ingin desa ini menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Sarolangun,”kata Zulman Manap.
Ia menjelaskan, Perdes tersebut juga telah dilaporkan kepada pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai bentuk keseriusan desa dalam mendukung program pemerintah daerah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA:Kapolres Merangin Buka Suara Soal Video Tim Gabungan Dihadang Massa di Lokasi PETI
Tak hanya melarang hiburan malam, Perdes itu juga memuat sanksi tegas bagi pelanggar. Warga yang tetap nekat menggelar hiburan malam akan dikenai sanksi adat berupa denda 20 karung beras dan seekor kambing.
Selain itu, pelanggar dianggap tidak menghormati norma adat dan syariat yang berlaku. Pemerintah desa juga tidak akan menghadiri hajatan maupun kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh pelanggar sebagai bentuk sanksi sosial.
BACA JUGA: Tim Gabungan Bareskrim dan Polres Merangin Dihadang Massa Saat Hendak Tindak PETI
Sementara bagi perangkat desa yang terbukti menghadiri atau terlibat dalam kegiatan hiburan malam, sanksinya jauh lebih berat, yakni diberhentikan dari jabatannya serta tidak diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan pemerintahan desa.
“Siapa pun yang melanggar harus menerima konsekuensinya. Tidak ada pengecualian, termasuk bagi perangkat desa. Aturan ini kami tegakkan untuk menjaga marwah desa dan masa depan generasi muda,” tegas Zulman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





