MITSUBISHI JANUARI 2026

LGBTQ Dalam Perspektif HAM: Antara Universalisme dan Relativisme Budaya

LGBTQ Dalam Perspektif HAM: Antara Universalisme dan Relativisme Budaya

LGBTQ Dalam Perspektif HAM: Antara Universalisme dan Relativisme Budaya --

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., 

Isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) kembali menghangat dan memasuki babak baru yang lebih formal. Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis yang tegas dengan memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter (nirmiliter) dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Kebijakan ini secara resmi disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Dharmasraya Selasa 7 Juli 2026, Brondolan Rp3.700/Kg, Harga Rata-Rata Rp3.385/Kg

Langkah ini sontak memicu gelombang diskusi di ruang publik. Bagi kelompok sosiokultural konservatif dan otoritas keagamaan, kebijakan ini dinilai sebagai perisai esensial untuk menjaga moralitas bangsa dari gempuran ideologi asing yang menyimpang. Sebaliknya, bagi para aktivis kemanusiaan pro kebebasasn sipil khusus dan feminisme, langkah pengetatan ini dicap sebagai sebuah kemunduran yang berpotensi menyuburkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

BACA JUGA:Dikbud Merangin Bagikan Kunci Sukses Pengelolaan SIM-KSPSTK Kepada Jajaran Dikbud Sarolangun

Ketegangan ini mencerminkan benturan klasik dalam filsafat hukum: konflik antara kebebasan individu yang diagungkan di dunia Barat dan batas-batas moralitas keagamaan yang menjadi urat nadi kehidupan bangsa Timur. Melalui opini ini, saya akan membedah isu tersebut melalui kacamata Hukum Internasional HAM dan konstitusi. 

 

Kita perlu memahami satu tesis utama: dalam tata hukum Indonesia, hak asasi manusia tidak pernah bersifat absolut tanpa batas, melainkan dibatasi secara sah oleh konstitusi yang diperkuat oleh kedaulatan hukum internasional negara.

BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara Guna Perluas Akses Layanan Dasar Warga

Perspektif Global: Doktrin Universalisme HAM dan Klaim Progresif

 

Untuk memahami mengapa isu LGBTQ begitu gencar dikampanyekan di panggung global, kita harus melihat akar doktrin yang mereka gunakan, yaitu Universalisme HAM. Paham ini memandang bahwa hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri setiap individu sejak lahir, bersifat mutlak, universal, dan berlaku seragam di seluruh belahan bumi tanpa memandang batas geografis, sistem politik, ras, maupun orientasi seksual.

 

Dalam hukum internasional positif, tidak ada satu pun traktat atau konvensi internasional mengikat (hard law) yang memuat kata "LGBT" secara eksplisit dalam lembaran utamanya. Namun, badan-badan dunia seperti Dewan HAM PBB menggunakan metode interpretasi modern terhadap pasal-pasal anti-diskriminasi untuk memberikan perlindungan kepada kelompok minoritas gender, seperti Pasal 1 dan 2 DUHAM dan Pasal 2 ayat (1) dan 26 ICCPR. Sebagai contoh, dalam preseden kasus Toonen v. Australia (1994), Komite HAM PBB memutuskan bahwa klausul larangan diskriminasi berbasis "seks" dalam ICCPR juga harus diartikan mencakup orientasi seksual. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: