Anggota Kopdes Merah Putih Belum Terdaftar BPJS
Anggota Kopdes Merah Putih Belum Terdaftar BPJS-Ist-
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk melindungi pengurus dan anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui program BPJS Ketenagakerjaan menuai pertanyaan.
Pasalnya, upaya yang dilakukan masih sebatas sosialisasi, belum menyentuh jaminan kepesertaan secara konkret di lapangan.
BACA JUGA:Bupati Hurmin Dukung Penerbangan Batik Air Rute Jakarta-Muara Bungo
Kegiatan sosialisasi yang digelar bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sungai Penuh di Aula Kantor Wali Kota, Rabu (10/6/2026), disebut sebagai langkah awal meningkatkan pemahaman. Namun, belum ada kejelasan berapa banyak anggota KDKMP yang telah terdaftar sebagai peserta aktif.
BACA JUGA:PTPN IV Regional IV Latih UMKM Tingkatkan Omset Lewat Medsos
Pemerintah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sungai Penuh, Nasran, menyampaikan bahwa perlindungan ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi seluruh pekerja, termasuk pelaku usaha koperasi. Pernyataan tersebut terdengar normatif, tanpa disertai target capaian maupun skema pembiayaan yang jelas.
“Program ini penting, tapi tanpa intervensi nyata, seperti subsidi iuran atau kewajiban keanggotaan, sosialisasi hanya berpotensi menjadi formalitas,” ujar seorang pengamat kebijakan lokal yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Tiarrudin Arsi, menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen memperkuat kelembagaan koperasi. Namun, lagi-lagi, komitmen tersebut belum diikuti dengan langkah konkret untuk memastikan seluruh anggota KDKMP terlindungi.
Fakta di lapangan menunjukkan, banyak pelaku usaha kecil dan anggota koperasi masih belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, baik karena keterbatasan ekonomi maupun minimnya pendampingan teknis.
Padahal, risiko kerja di sektor informal tidak kalah tinggi, mulai dari kecelakaan kerja hingga ketidakpastian penghasilan. Tanpa perlindungan sosial yang nyata, anggota koperasi tetap berada dalam posisi rentan.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan hanya memaparkan program standar seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk prosedur pendaftaran. Namun, belum terlihat adanya strategi jemput bola atau integrasi langsung dengan sistem koperasi.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah masih fokus pada aspek seremonial dibanding implementasi. Jika tidak diikuti langkah tegas dan terukur, program perlindungan ini berpotensi berhenti sebagai wacana.
Masyarakat kini menunggu bukti, bukan sekadar imbauan. Pertanyaannya, apakah Pemkot Sungai Penuh benar-benar siap menjamin seluruh anggota KDKMP terlindungi, atau ini hanya sebatas agenda rutin tanpa dampak signifikan.(Hdp)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





