Atur Jam Malam Pelajar, Satpol-PP Tanjabtim Lakukan Razia
Petugas Satpol-PP Tanjabtim melakukan razia diatas pukul 22.00 WIB belum lama ini--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjabtim mulai menerapkan aturan jam malam bagi pelajar. Aturan tersebut melarang pelajar berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB tanpa pendampingan orang tua.
Penerapan kebijakan itu akan dibarengi dengan razia rutin yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjabtim di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pelajar pada malam hari.
BACA JUGA:Tata Kelola Pengawasan Pasar, Diskopurindag Sarolangun Godok Perbup
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran patroli di antaranya taman, warung kopi, kafe hingga ruas jalan di kawasan perkantoran. Razia dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penerapan jam malam bagi pelajar.
BACA JUGA: Stok Hewan Kurban di Muaro Jambi Tembus 6 Ribu Ekor
Pemkab Tanjabtim menilai aturan tersebut penting untuk menekan potensi kenakalan remaja, mulai dari tawuran, balap liar hingga aktivitas negatif lainnya yang melibatkan pelajar.
Petugas nantinya akan menyisir pelajar tingkat SD, SMP hingga SMA yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Namun aturan itu dikecualikan bagi pelajar yang sedang bersama atau didampingi orang tua.
BACA JUGA:Banjir Bandang Landa 5 Desa di Kerinci, Ratusan Rumah Ikut Terdampak
Kasat Pol PP Tanjabtim, Gustin Wahyudi mengatakan pihaknya siap melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan aturan berjalan maksimal.
"Kami mengimbau seluruh pelajar agar berada di rumah setelah pukul 22.00 WIB. Tujuannya untuk mencegah tindakan kriminal maupun aktivitas negatif lainnya," katanya.
BACA JUGA:Hak Politik Jangan Diremehkan, Kemenham Jambi Perkuat Literasi HAM
Ia juga meminta peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka, khususnya pada malam hari. Menurutnya, dukungan keluarga sangat dibutuhkan agar penerapan jam malam dapat berjalan efektif dan menciptakan situasi yang aman serta tertib di tengah masyarakat.
"Selain menjaga keamanan lingkungan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu membentuk kedisiplinan pelajar agar lebih fokus terhadap pendidikan dan kegiatan positif lainnya," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




