MITSUBISHI JANUARI 2026

Ketika Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

Ketika Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

Nasuhaidi, S.Pd., S.Sos., M.Si--

 Akibatnya, ruang demokrasi lokal semakin rentan terhadap intervensi oligarki politik dan ekonomi. Hal seperti ini hanya menjadi mekanisme demokrasi elektoral yang bersifat prosedural tanpa mampu menghadirkan substansi demokrasi berupa keadilan politik, kompetisi yang sehat, serta pemerintahan daerah yang akuntabel dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.

Sebaliknya, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dipandang mampu meminimalkan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat karena dinamika kompetisi politik lebih terkonsentrasi pada ranah perwakilan, sehingga polarisasi publik dapat ditekan. Namun demikian, sistem ini juga menyimpan konsekuensi berupa semakin jauhnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik di daerah serta berpotensi melemahkan akuntabilitas kepala daerah terhadap rakyat sebagai pemegang kedaulatan. 

Meski demikian, model demokrasi perwakilan yang menempatkan DPRD sebagai pihak yang memilih kepala daerah pada dasarnya bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia, mengingat konstitusi juga mengakui dan memberi ruang bagi praktik demokrasi perwakilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD pada hakikatnya merefleksikan dinamika hubungan antara tuntutan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan upaya menjaga kualitas partisipasi demokratis masyarakat. Di satu sisi, mekanisme tersebut dipandang mampu menciptakan proses politik yang lebih efisien dan terkontrol; namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa keterlibatan langsung masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah menjadi berkurang.

 Oleh karena itu, persoalan utamanya tidak semata-mata terletak pada penentuan mekanisme yang dianggap paling efektif, melainkan juga pada bagaimana menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan berjalan secara optimal. Kehadiran ketiga aspek tersebut menjadi prasyarat penting agar praktik demokrasi di tingkat daerah tetap berlangsung secara sehat, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik

Agenda politik yang mendesak untuk dipertimbangkan apabila wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD ditetapkan sebagai norma politik yang disepakati bersama adalah melakukan penyesuaian regulasi secara komprehensif, terutama terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 agar selaras dengan kebijakan perubahan desain demokrasi lokal yang akan diterapkan. 

Perubahan mekanisme pemilihan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek prosedural, tetapi juga menuntut rekonstruksi kelembagaan penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu, sehingga orientasi, fungsi, serta pola kerja keduanya mampu beradaptasi dengan dinamika politik kontemporer. 

Dalam konteks ini, tantangan utama tidak sekadar terletak pada perubahan norma hukum, melainkan juga pada kemampuan institusi pengawas untuk mempertahankan kualitas demokrasi di tengah mekanisme yang pada hakikatnya merupakan bentuk “daur ulang” dari model pemilihan tidak langsung. 

Oleh karena itu, pertanyaan fundamental yang perlu diajukan ialah sejauh mana Bawaslu memiliki kapasitas institusional, independensi politik, dan legitimasi publik untuk tetap menjadi garda terdepan dalam mengawal prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, serta akuntabilitas politik di bawah skema pemilihan kepala daerah oleh DPRD tersebut.(*)

*)Penulis adalah dosen politik, Jisip, Fakultas Hukum Universitas Jambi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: