KOPI AAA
MITSUBISHI JANUARI 2026

Polres Kerinci Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya

Polres Kerinci Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya

Polres Kerinci Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan di Pelayang Raya--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial TGI (22) yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. 

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.15 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA:Elnusa Petrofin Perkuat Operasional Jelang Hari Raya, Komitmen Dukung SATGAS Ramadan-Idulfitri 2026 Pertamina

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very mengatakan kasus ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Andre Gusti Prenda, saat itu tengah duduk bersama dua rekannya di pinggir jalan Desa Pelayang Raya. TGI bersama sejumlah rekannya datang menggunakan sepeda motor dan sempat menantang korban untuk berkelahi.

BACA JUGA:Panas! Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar

Meski korban menolak, TGI dan kelompoknya tetap melakukan kekerasan secara bersama-sama. Korban dipukul berulang kali di bagian kepala, wajah, dan punggung hingga mengalami sejumlah luka.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/Polres Kerinci. Polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah kafe di Kelurahan Pondok Tinggi. Tim opsnal kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan TGI tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, TGI bersikap kooperatif dan mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut.

BACA JUGA:Jasa Raharja Berangkatkan Ribuan Pemudik dari Stasiun Pasar Senen Jakarta melalui Program Mudik Gratis BUMN

Polisi menjerat TGI dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan di muka umum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Polisi, kata dia, akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang mengganggu ketertiban umum.

Saat ini, TGI ditahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.(Hdp)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: