Dua Oknum Polisi Muda Polda Jambi Disanksi PTDH
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (7/2/2026) (ANTARA/HO/Humas Polda Jambi)--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri muda yang terlibat dalam perkara asusila, usai jalani sidang di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi di sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov menjatuhkan hukuman terhadap Bripda SP dan Bripda NI hukuman di PTDH, kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, di Jambi Sabtu.
BACA JUGA:Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi, Pil Ekstasi dan Sabu Disita
Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
BACA JUGA:Sidang Kasus Tawaf Aly, Status Kepemilikan Lahan Disorot
Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Jambi Perkuat Sinergi Investasi dan Perlindungan Pekerja
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.
Jurubicara Kepolisian daerah Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.
“Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” katanya dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima.
BACA JUGA:Beroperasi 2031, Biaya Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Diperkirakan Mencapai Rp25 Triliun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



