Nekat Pinjam Motor Bibi Lalu Dijual, Pria di Kota Jambi Ditangkap Polisi
Nekat Pinjam Motor Bibi Lalu Dijual, Pria di Kota Jambi Ditangkap Polisi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID Seorang pemuda berinisial FR (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menjual sepeda motor milik pamannya sendiri yang sebelumnya dipinjam dengan alasan keperluan bengkel.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur.
BACA JUGA:Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi Kirim Utusan Ke Jakarta
“Tersangka datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat Sporty milik korban dengan alasan hendak membeli ban dalam untuk kebutuhan bengkel kakeknya. Karena masih memiliki hubungan keluarga, motor tersebut dipinjamkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Hajar Elche 3-1, Barcelona Makin Menjauh dari Kejaran Real Madrid
Namun hingga malam hari, sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan. Kecurigaan keluarga korban semakin kuat ketika keesokan harinya, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, korban melihat pelaku berjalan kaki di sekitar Pasar Inpres Kasang.
“Korban kemudian menghampiri tersangka dan menanyakan keberadaan sepeda motor. Saat itu tersangka mengakui bahwa motor tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan korban,” katanya, Minggu (01/02/2026).
BACA JUGA: Harga BBM Turun Lagi, Harga BBM Pertamax Dekati Harga Pertalite, Ini Harga Baru BBM 1 Februari 2026
Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh korban dengan bantuan warga dan petugas kepolisian lalu lintas yang melintas di lokasi. Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka dibawa ke Polsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp500 ribu dan uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk membeli makanan, minuman, dan rokok.
BACA JUGA:Segera Sediakan Antena UHF, Persiapan Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Jambi Timur dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



