DISWAY BARU

178 Koperasi di Tanjabtim Tak Aktif

178 Koperasi di Tanjabtim Tak Aktif

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tanjabtim, Hermantoni, -Ist-

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kondisi koperasi di Kabupaten Tanjabtim masih memerlukan perhatian serius. Dari total 229 koperasi yang terdata, sebanyak 178 koperasi diketahui tidak aktif. Sementara koperasi yang masih aktif hanya sekitar 51 unit.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tanjabtim, Hermantoni, mengatakan koperasi yang dikategorikan tidak aktif tersebut merupakan koperasi yang tidak menyampaikan laporan tahunan kepada Dinas Koperasi dan UMKM.

BACA JUGA:Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi

"Dari 229 koperasi yang terdata, hanya sekitar 51 yang aktif. Selebihnya tidak menyampaikan laporan tahunan, sehingga dinyatakan tidak aktif," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan terhadap koperasi-koperasi yang tidak aktif tersebut. Verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah koperasi memang sudah tidak ingin beroperasi lagi atau masih memiliki keinginan untuk kembali berjalan.

BACA JUGA:Banjir Landa Jalan Raya Bekasi Timur Dekat Stasiun Jatinegara

"Kalau memang sudah tidak ingin berjalan lagi dan ingin ditutup, akan kita proses. Tapi jika masih ingin aktif kembali, tentu akan kita lakukan pembinaan," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, terdapat koperasi yang sebenarnya masih berjalan namun tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Terhadap koperasi seperti ini, pihaknya akan memberikan pendampingan, terutama dalam penyusunan laporan RAT.

"Kalau ada koperasi yang masih berjalan tetapi tidak pernah RAT, itu akan kita bantu dalam penyusunan laporan RAT-nya," katanya.

Terkait bantuan dana, Hermantoni menegaskan hingga saat ini belum ada bantuan dana koperasi yang bersumber dari Pemerintah Daerah. Namun, terdapat beberapa koperasi yang menerima kucuran dana dari pemerintah pusat.

"Jika ada koperasi yang menerima dana dari pusat tetapi tidak berjalan, maka koperasi tersebut harus menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan yang ada. Setelah itu baru bisa dilakukan penutupan," tegasnya.

Untuk itu, koperasi yang akan diverifikasi dan berpotensi ditutup nantinya adalah koperasi yang tidak aktif serta tidak menerima bantuan dana. Hermantoni menambahkan, dari 229 koperasi yang terdata tersebut tidak termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Data ini di luar Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih," pungkasnya.(lan)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: