Temuan Baru Pansus Zona Merah, SHGB Pertamina Kedaluwarsa
DEMO: Warga ketika melakukan aksi unjuk rasa tolak Zona Merah di kantor BPN Kota Jambi beberapa waktu lalu.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Status hukum lahan di kota Jambi kembali menjadi sorotan tajam. Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mengungkap fakta mengejutkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah lama berakhir dan hingga kini belum diperpanjang, namun, justru menjadi dasar penetapan kawasan Zona Merah yang berdampak luas bagi masyarakat.
BACA JUGA:Berikut Daftar Pejabat 84 Eselon II, III dan IV Pemprov Jambi yang Dikukuhkan dan Dilantik
Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang sampai saat ini.
“Ini yang menjadi persoalan serius. SHGB yang sudah berakhir justru dijadikan dasar penetapan zona merah. Akibatnya, ribuan sertifikat milik masyarakat terkena blokir,” ujar Joni Ismed.
BACA JUGA:Sekda Kukuhkan 2 Kepala Dinas Nomenklatur Baru Pemprov Jambi, 82 Eselon III dan IV Dilantik
Dalam rapat Pansus bersama BPN Kota Jambi, terungkap bahwa sebanyak 5.506 sertifikat tanah warga diblokir, menyusul surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang merujuk pada aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare.
Namun ironisnya, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN Kota Jambi menunjukkan klaim zona merah mencapai sekitar 600 hektare, jauh melampaui luas SHGB yang pernah terbit.
“Ini ketidaksinkronan yang sangat fatal. Surat DJKN menyebut 92 hektare, tapi peta Pertamina menyebut sekitar 600 hektare. Sampai sekarang batas tanahnya juga tidak pernah dijelaskan secara resmi,” tegas Joni.
BACA JUGA:Warga Bungo Tewas Dalam Sumur.. Begini Kronologisnya...
Dampak penetapan zona merah ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Ribuan pemilik sertifikat tidak dapat melakukan transaksi hukum atas tanahnya, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pembagian waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan di perbankan.
Secara aturan pertanahan, sertifikat yang diterbitkan negara merupakan kasta tertinggi kepemilikan tanah.
Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan dan merugikan masyarakat.
BACA JUGA:40 Kilo Ganja Dimusnahkan, AKBP Wendi : Kita Kejar Pelaku Sampai Ke Bandar Lampung
DPRD mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan, sekaligus membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




