BPN Kota Jambi Berkomitmen Bantu Selesaikan Polemik Zona Merah
Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali menerima perwakilan massa untuk membantu penyelesaian persoalan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) warga terkait polemik penetapan zona merah, di Jambi, Selasa (13/1/2026). ANTARA/HO-Melli Andani--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi berkomitmen membantu penyelesaian polemik kawasan zona merah yang dipersoalkan warga dalam unjuk rasa di depan kantor BPN, Jambi Selatan, Kota Jambi, Selasa.
Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali menerima perwakilan massa dan menyatakan siap untuk membantu penyelesaian persoalan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang berkaitan dengan polemik penetapan zona merah, sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Keributan Guru dan Murid di SMKN 3 Tanjabtim Berujung Laporan ke Polda Jambi
"Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada para pihak yang melakukan pemblokiran ini, dan berupaya tahapan penyelesaian dilakukan secepatnya, termasuk dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak berwenang di tingkat pusat," katanya, dikutip dari antara.
BACA JUGA:Tawuran Antar Pelajar, Lima Orang Diamankan Beserta Senjata Tajam
Ridho mengatakan terdapat indikasi sebanyak 5.506 bidang sertifikat milik pihak ketiga yang diduga terbit di atas lahan eks PT Pertamina dan tersebar di tujuh kelurahan di Kota Jambi.
Berikut dengan rincian sebanyak 1.843 bidang di Kelurahan Kenali Asam, 1.314 bidang di Kelurahan Kenali Asam Bawah, 918 bidang di Kelurahan Paal Lima, 648 bidang di Kelurahan Suka Karya, 645 bidang di Kelurahan Kenali Asam Atas, 74 bidang berada di Kelurahan Simpang III Sipin, dan 64 bidang di Kelurahan Mayang Mangurai.
Sementara Ketua Tim Advokasi Tolak Zona Merah Suhatman Pisang mengatakan warga mendatangi kantor BPN Kota Jambi untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum pemblokiran ribuan SHM milik warga serta langkah yang telah dilakukan BPN dalam menyikapi persoalan tersebut.
"BPN menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai dasar tindak lanjut, namun BPN hanya menerima surat itu tanpa memberikan jawaban atau catatan, tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta tidak menyampaikan pemberitahuan pemblokiran sertifikat sehingga warga baru mengetahuinya saat mengurus pengalihan hak atau mengajukan agunan ke bank," katanya.
Mereka juga mendesak pencabutan pemblokiran yang menjadi kewenangan BPN, sehingga Kepala BPN kemudian mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan akan membantu proses penyelesaian meskipun kewenangan tersebut tidak lagi berada di BPN Kota Jambi.(ant)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



