DISWAY BARU

Dishub Tanjabtim Ingatkan Fungsi Halte Sungai Harus Dijaga

Dishub Tanjabtim Ingatkan Fungsi Halte Sungai Harus Dijaga

Dishub Tanjabtim Ingatkan Fungsi Halte Sungai Harus Dijaga-Ist-

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabtim mengingatkan masyarakat pesisir agar tidak menyalahgunakan halte sungai sebagai tempat bongkar muat hasil perkebunan dengan muatan berat. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak bangunan halte yang dibangun untuk kepentingan pelayanan transportasi air.

BACA JUGA:Sekretaris DPRD Batang Hari dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Jambi ke-69 Tahun 2026

Kepala Dinas Perhubungan Tanjabtim, Taufik Hidayat, mengatakan halte sungai memiliki batas kapasitas beban tertentu dan hanya diperuntukkan sebagai tempat sandar kapal penumpang serta angkutan barang dengan bobot terbatas. Penggunaan di luar peruntukan, khususnya bongkar muat hasil perkebunan seperti kelapa dan Tandan Buah Segar (TBS) sawit, dikhawatirkan mempercepat kerusakan fasilitas.

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Jumat 9 Januari 2026, Hari Ini Naik Rp7.000 Jadi Rp2,577 Juta per Gram

"Di Kabupaten Tanjabtim saat ini terdapat 25 unit halte sungai yang tersebar di enam kecamatan pesisir. Seluruh bangunan tersebut dibangun menggunakan dana APBN dan APBD. Kecamatan Mendahara menjadi wilayah dengan jumlah halte sungai terbanyak," katanya.

Dari total tersebut, empat halte sungai dilaporkan mengalami kerusakan berat, sedangkan 21 unit lainnya masih dalam kondisi layak pakai. Beberapa halte bahkan masih tergolong baru dan mulai dioperasikan dalam kurun satu tahun terakhir. 

"Namun, sebagian besar bangunan halte sungai telah berusia lebih dari tujuh tahun sehingga memerlukan pemeliharaan dan pengawasan ketat," jelasnya.

Taufik menegaskan, keterbatasan personel pengawasan di lapangan membuat peran pemerintah desa dan kelurahan menjadi sangat penting. Ia meminta kepala desa dan lurah ikut mengawasi aktivitas di halte sungai agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan umum.

"Kami juga mengingatkan agar halte sungai tidak dijadikan lokasi tambat kapal angkutan hasil perkebunan dengan tonase besar. Untuk aktivitas bongkar muat komoditas perkebunan, masyarakat diminta menggunakan dermaga khusus yang memang dirancang untuk menahan beban berat," terangnya.

Dishub Tanjabtim juga meminta aparatur desa dan kelurahan untuk mencegah penggunaan halte sungai sebagai tempat kegiatan negatif, seperti perjudian dan mabuk-mabukan. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak keamanan setempat.

"Halte sungai merupakan fasilitas publik yang harus dijaga bersama agar tetap berfungsi optimal dan memiliki usia pakai yang panjang," imbaunya.(lan)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: