DISWAY BARU

Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Begini Kata Menteri Keuangan Purbaya

Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Begini Kata Menteri Keuangan Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam taklimat media, di Jakarta, Rabu (31/12/2025). ANTARA/Bayu Saputra--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 bergantung pada perkembangan kinerja Keuangan pada kuartal I.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dalam taklimat media, di Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Pipa Gas Meledak di Inhil, Jalintim Ditutup Sementara

Purbaya menyebut saat ini masih mengupayakan sinkronisasi kebijakan untuk melihat perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah.

Menkeu bakal mengatur strategi belanja usai melihat kinerja pada triwulan I.

BACA JUGA:Dukung Kelancaran Libur Nataru 2025/2026, Hutama Karya Siap Berikan Discount Tarif Tol di JTTS

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya pula.

Sebelumnya, Purbaya menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN.

BACA JUGA:Tahun 2026, Harga Emas dan Perak Diproyeksikan Terus Menguat

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.

BACA JUGA:Bupati Bungo Nonaktifkan Datuk Rio Rantau Pandan

Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana yang tercantum pada lampiran KMK 372/2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: