DISWAY BARU

Malam Tahun Baru 2026, Dilarang Nyalakan Petasan/Kembang Api

Malam Tahun Baru 2026, Dilarang Nyalakan Petasan/Kembang Api

Malam Tahun Baru 2026, Dilarang Nyalakan Petasan/Kembang Api--

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pada malam pergantian tahun 2025 ke tahun baru 2026 yang jatuh pada Rabu malam (31/12), seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Merangin dilarang Pemerintah Daerah menyalakan Petasan maupun Kembang Api yang meledak.  

Hal tersebut sesuai dengan himbauan Bupati Merangin H M Syukur melalui Surat Edaran (SE) Sekda Merangin Zulhifni nomor 300/1086/Satpol PP/2025, tentang Pelaksanaan Perayaan Malam Tahun Baru 2026, tertanggal 30 Desember 2025.

BACA JUGA:Perkuat Layanan Publik, Bupati M. Syukur Lantik 105 Jabatan Fungsional, Ini Rinciannya

‘’Saya minta kepada para Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemkab Merangin, agar menjadi tauladan bagi masyarakat, dengan tidak melakukan aktivitas menyalakan Petasan maupun Kembang Api yang meledak,’’ujar Bupati disampaikan Sekda, Selasa (30/12).

BACA JUGA:Resmi! Enam PPPK di Kota Jambi Jadi Kepala Sekolah Negeri, Ini Nama dan Sekolahnya

Selain itu pada malam tahun baru 2026 tersebut, Sekda menghimbau masyarakat dan ASN untuk melakukan doa bersama, untuk saudara yang terkena musibah bajir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

BACA JUGA:Jembatan Beton Blok C2 Pandan Sejahtera, Bukti Nyata SKK Migas PetroChina Dukung Infrastruktur di Tanjabtim

‘’Zikir dan doa bersama itu, akan difokuskan di Masjid Raya Al Istiqomah, sekaligus menjadi titik kumpul massa pada malam pergantian tahun baru, sehingga tidak ada masyarakat dan generasi muda yang berkeliaran di jalan-jalan,’’harap Sekda.

Sedangkan kepada perangkat daerah dan seluruh unsur terkait, diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, sehingga SE Sekda tersebut, terlaksana dengan baik. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: