Mulai Hari Ini! Truk Dilarang Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi
Mulai Hari Ini! Truk Dilarang Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi membatasi pengisian bahan bakar solar bagi kendaraan besar. Mulai Senin (6/10/2025), kendaraan roda enam atau lebih dilarang mengisi solar di SPBU dalam Kota Jambi.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai antrean panjang kendaraan besar di SPBU perkotaan serta memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tepat sasaran.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan, pembatasan tersebut merupakan langkah strategis agar masyarakat tidak lagi terganggu oleh antrean truk di kawasan padat lalu lintas.
“Kita ingin SPBU dalam kota hanya melayani kendaraan pribadi. Truk besar diarahkan ke SPBU tertentu agar distribusi solar berjalan lancar dan tertib,” ujar Maulana, Senin (6/10).
BACA JUGA:Warga Temukan Mayat di Kebun Karet, Polisi Lakukan Olah TKP
Pemkot Jambi menetapkan tujuh SPBU di pinggiran kota yang masih diperbolehkan melayani kendaraan besar, yakni:
SPBU Simpang Gado-Gado
SPBU Paal 7 (Depan BPK)
SPBU Paal 10
SPBU Talang Bakung
SPBU Lingkar Selatan
SPBU Bagan Pete
SPBU Aurduri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



