Insentif PPPK Paruh Waktu Rp 500 Ribu
PPPK Paruh Waktu Kerinci saat penyerahan SK.-Ist-
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten KERINCI resmi mengangkat 2.733 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK). Namun, di balik pengangkatan tersebut, muncul pertanyaan besar di kalangan pegawai dan publik, berapa sebenarnya penghasilan PPPK Paruh Waktu KERINCI?
Bupati Kerinci Monadi akhirnya memberikan penjelasan terbuka terkait besaran insentif yang akan diterima para PPPK Paruh Waktu tersebut.
BACA JUGA:Tanjabtim Usulkan Sekolah Garuda
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (24/12), Bupati Monadi menegaskan bahwa pendapatan PPPK Paruh Waktu bukan gaji sebagaimana PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:1.882 Narapidana Risikio Tinggi Dipindahkan ke NusaKambangan, Berikut Sebarannya
“Ini bukan gaji, melainkan insentif. Sumber dananya bukan dari belanja pegawai, tetapi dari anggaran kegiatan barang dan jasa,” jelas Monadi.
Hal ini, menurutnya, menjadi konsekuensi dari status PPPK Paruh Waktu yang berbeda secara regulasi dengan ASN atau PPPK penuh waktu.
Bupati Monadi juga secara terbuka mengakui bahwa insentif PPPK Paruh Waktu belum bisa disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR).
“Kalau disesuaikan dengan UMR, kemampuan keuangan daerah kita belum mencukupi,” ujarnya.
Pemkab Kerinci, kata Monadi, sempat mengkaji opsi insentif sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, setelah dihitung secara tahunan, kebutuhan anggaran dinilai terlalu besar.
“Kalau Rp1 juta per orang, total anggarannya bisa lebih dari Rp60 miliar per tahun. Itu sangat berat bagi APBD kita,” terangnya.
Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, Pemkab Kerinci akhirnya menetapkan insentif sebesar Rp500 ribu per bulan bagi PPPK Paruh Waktu.
“Angka ini memang jauh dari ideal, kami menyadari itu. Tapi kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegas Monadi.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap bisa berjalan tanpa mengganggu stabilitas anggaran daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



