Geledah Dinas Pendidikan Pemprov Riau, Ini Alasan KPK
Suasana pintu gerbang Kantor Disdik Provinsi Riau yang ditutup petugas keamanan setempat karena adanya kegiatan penggeledahan oleh KPK. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu alasan penggeledahan Dinas Pendidikan Riau pada 13 November 2025 berawal dari informasi yang diperoleh lembaga antirasuah tersebut.
“Setiap penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentu ada pertimbangannya. Berangkat dari data dan informasi yang diperoleh untuk kemudian melengkapi data dan informasi yang sudah dimiliki oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tingkatkan Kapasitas Seluruh SPBU Lampung
BACA JUGA:KPK Dalami Spesifikasi Mesin EDC Terkait Kasus Digitalisasi SPBU
Selain itu, Budi menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Ia menjelaskan dugaan pemerasan tersebut dilakukan setelah terjadinya penambahan anggaran dalam dinas di lingkungan Pemprov Riau.
BACA JUGA:Polisi Periksa Enam Saksi Soal Dugaan Perundungan di SMPN 19 Tangsel
“Apakah modus-modus ini juga terjadi di dinas-dinas lain atau di sektor-sektor lain? Oleh karena itu, tim di lapangan kemudian juga langsung melacak dan menelusuri apakah modus-modus serupa juga terjadi di dinas lain,” katanya.
BACA JUGA:Dukung Asta Cita, PTPN IV Regional 4 Tanam Perdana Sawit Hasil PSR
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA:Penebangan Pohon Oleh Dinas Perkim Membuat Listrik dalam Kota Muara Bungo Kacau
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



