Operasi Zebra Dimulai, Sasar 8 Jenis Pelanggaran Pengendara
Operasi Zebra Dimulai, Sasar 8 Jenis Pelanggaran Pengendara--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polres Bungo menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2025. Nantinya Operasi Zebra ini akan menyasar 8 jenis pelanggaran bagi pengendara.
Apel digelae di halaman Mapolres Bungo, Senin (17/11/2025) dengan mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Ops Lilin 2025.”
BACA JUGA:7 ASN di Kerinci Diberhentikan BKPSDM , Ini Kasus Pelanggarannya
Apel dipimpin oleh Wakapolres Bungo, Kompol M. Riedho S. Taufan, serta diikuti oleh peserta apel dari berbagai unsur pengamanan lintas instansi seperti satu Peleton Gabungan Provost dan Denpom Bute, 1 Peleton Kodim 0416/Bute, 1 Peleton Dalmas Samapta, 1 Peleton Staf Polres Bungo, 1 Peleton Gabungan Intel, Reskrim, dan Sat Narkoba, 1 Peleton Satlantas, 1 Peleton Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo, serta 1 Peleton Satpol PP Kabupaten Bungo.
Setelah pengaturan barisan, kegiatan memasuki agenda inti berupa penghormatan pasukan, pemeriksaan pasukan, penyematan pita tanda operasi, amanat pimpinan apel, dan ditutup dengan pembacaan doa.
BACA JUGA:Tanggapi Soal Penetapan Ketua PAN Tanjabtim, Syahbandar: Setau Saya Dillah Kader Gerindra
Dalam amanatnya, Wakapolres Bungo menekankan bahwa Operasi Zebra 2025 akan berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025.
BACA JUGA:8 Jabatan Kepala OPD Pemkot Jambi Dilelang Terbuka, ASN dari Sabang Sampai Merauke Boleh Daftar
"Fokus utama operasi ini adalah meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bungo," ujar Waka Polres.
Dijelaskanya, ada delan jenis fokus utama pelanggaran dalam operasi Zebra tahun 2025, diantaranya, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
BACA JUGA:TURUN LAGI! Harga Batu Bara Periode II November 2025 Jadi Segini
Kemudian, pengendara motor tanpa helm SNI dan pengemudi mobil tanpa sabuk keselamatan. Pengendara dalam pengaruh alkohol. Pelanggaran melawan arus.
Seterusnya, pengendara yang melebihi batas kecepatan. Kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi tidak sesuai (ODOL) dan Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



