Gubernur Jambi Al Haris Ajak Masyarakat Laporkan Pelanggaran ASN Lewat Aplikasi WBS
Gubernur Jambi Al Haris Ajak Masyarakat Laporkan Pelanggaran ASN Lewat Aplikasi WBS -Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Gubernur Jambi Al Haris, mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif melaporkan berbagai bentuk pelanggaran dan penyimpangan ASN di lingkungan Pemerintah Provins (Pemprov) Jambi.
BACA JUGA:Pasar Rakyat Sengeti Terbengkalai
Hal ini disampaikannya saat mensosialisasikan aplikasi Whistleblowing System (WBS) Pemprov Jambi sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas layanan publik.
"Melalui aplikasi ini, seluruh warga masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau ketidaknyamanan dan ketidakpuasan atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi," ujar Al Haris dalam pernyataan resminya (28/10).
BACA JUGA:Pemprov Jambi 'Lunasi' SPP 340 Siswa Sekolah Swasta Kurang Mampu di Kota Jambi
Gubernur secara khusus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aparatur sipil negara (ASN) yang bertindak menyimpang atau tidak layak.
Ia menjamin penuh kerahasiaan identitas pelapor. Selain itu, pelapor juga dapat memantau seluruh proses dan tahapan pengaduan yang telah dimasukkan.
Masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan ini melalui situs resmi https://wbs.jambiprov.go.id/.
Al Haris menutup pernyataannya dengan slogan untuk WBS Pemprov Jambi: "Mudah, aman, dan mantap."
Sementara itu Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto melalui Inspektur Pembantu Khusus menyatakan testimoni yang dibuat Gubernur Jambi untuk lebih memperkenalkan secara masif adanya aplikasi yang telah dibuat sejak tahun 2022 ini.
"Untuk tahun lalu ada 4 pelaporan melalui saluran aplikasi ini, sementara untuk tahun ini akan di update pada akhir tahun, " jelasnya.
Selama ini, aduan masyarakat diterima melalui berbagai saluran seperti surat langsung ke Gubernur yang diturunkan ke Inspektorat untuk di tindaklanjuti.
Kemudian ada juga aduan Surat yang diteruskan ke Kabupaten untuk menindak lanjuti, karena berdasarkan Tupoksi Pemkab.
"Misalnya terkait Dana Desa. itu tidak kita rekap sebagai Aduan untuk Pemprov, " sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



