DISWAY BARU

Bupati Merangin: Mohon Kembalikan Aset dari Orang Tak Berhak Lagi

Bupati Merangin:  Mohon Kembalikan Aset dari Orang Tak Berhak Lagi

Bupati Merangin: Mohon Kembalikan Aset dari Orang Tak Berhak Lagi--

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Bupati Merangin H M Syukur melalui Wabup H A Khafid, mohon kepada orang-orang yang tidak berhak lagi atas asset Pemkab Merangin yang masih dikuasai, untuk segera melakukan pengembalian.

BACA JUGA:Nasib Honorer Non Databes di Pemprov Jambi Menggantung, Dewan Ingatkan Pemprov Pastikan Gaji Aman

Himbauan tersebut disampaikan wabup, usai menemui aksi demo Aliansi mayarakat bersatu perduli Merangin di kantor bupati, yang menuntut Bambang Karnadi dan Sutarno, dua orang warga sipil segera mengembalikan mobil dinas yang dikuasai, Kamis (23/10).

BACA JUGA:Wabup H A Khafid Buka Rakor TP3S Merangin

‘’Kami mohon betul kembalikanlah asset yang masih tercatat sebagai barang milik Pemkab Merangin tersebut. Jika tidak juga dikembalikan, nanti Badan Pemeriksa Keuanga akan melayangkan surat kepada yang bersangkutan,’’ujar Wabup.

BACA JUGA:Cetak Tenaga Kesehatan Profesional, Poltekkes Kemenkes Jambi Meluluskan 547 Wisudawan

Terkait hal tersebut, bupati Merangin H M Syukur telah membentuk Satgas Penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD). Satgas ini akan berkerja menyisiri dan menyita langsung BMD dari orang-orang yang tidak berhak lagi menguasai.

BACA JUGA:Mensos RI: Bupati Merangin Keren

Selain itu Pemkab Merangin melalui Satgas Penyelamatan BMD, pada Jumat (24/10) akan menggelar rapat di Ruang Pola lantai 4 Kantor Bupati Merangin, guna membahas rencana kerja tindaklanjut pengembalian asset BMD tersebut.

BACA JUGA:Peneliti UNJA dan BRIN Gali Rahasia Tumbuhan Obat SAD di Jambi

Rapat kerja Satgas itu, akan dipimpin Wabup H A Khafid, didampingi unsur Forkopimda Merangin, Pj Sekda Zulhifni, para Asisten Setda Merangin, bagian asset BPKAD dan pihak lainnya.

BACA JUGA:Tekan Tunggakan Pajak, Samsat, BPPRD dan Polisi Gelar Razia Pajak Kendaraan

Untuk itu sekali lagi, wabup minta kepada orang-orang yang tidak berhak lagi menggunakan BMD, baik berupa kendaraan dinas, rumah dinas atau asset lainnya, untuk segera menyerahkan BMD ke Bagian Asset BPKAD Merangin.(*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: