Perawat Tersangka Pelaku Salah Sunat di Kayu Aro Ditahan
Perawat Tersangka Pelaku Salah Sunat di Kayu Aro Ditahan --
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kasus dugaan malpraktik khitanan yang menimpa Baim (9 th), warga Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, memasuki babak baru.
Pemilik praktek mandiri sekaligus perawat, Yogi Nofranika, resmi ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. pada Rabu 15/10/2025 pukul 15.00.
BACA JUGA:Pimpin NasDem Sarolangun, Harta Saputra Siap Besarkan Partai
Kasus ini berawal dari tindakan khitan yang dilakukan pada 19 Oktober 2024 di praktek mandiri milik Yogi, di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro.
BACA JUGA:Viral! Kepala SMAN 4 Tanjabtim Ucap Kalimat Diduga Merendahkan Guru PPPK di Depan Siswa
Prosedur medis yang dilakukan diduga keliru, menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit di Sumatra Barat.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap Yogi atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan cacat pada korban.
BACA JUGA:Wali Kota Maulana: Pemkot Dukung Penuh Dunia Pendidikan dan Penguatan Karakter Anak di Kota Jambi
Meski demikian, Yogi tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan saat ini berstatus wajib lapor.
Sebelumnya, pihak keluarga korban dan pelaku sempat membuat surat perdamaian terkait biaya pengobatan.
Namun, menurut ibu korban, pelaku mengingkari perjanjian tersebut dan lepas dari tanggung jawab, sehingga seluruh biaya perawatan harus ditanggung sendiri oleh keluarga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




