Siap-Siap! Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober 2025, Digaji UMP, Begini Cara Daftarnya
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli dalam konferensi pers di Wisma Dananatara, Jakarta, Rabu (1/10/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Siap-Siap! Pemerintah membuka program Magang Nasional dan bergaji yang rencananya dibuka pada 15 Oktober 2025.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Menko Perekonomian, program magang nasional dan bergaji ini untuk lulusan baru (fresh graduate).
"Jadi program magang sudah siap dan kali ini perusahaan-perusahaan masuk dalam sistem Siap Kerja, dan sistem ini akan dibuka untuk pendaftar pada tanggal 15 Oktober," kata Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Dananatara, Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menjelaskan, pemerintah memberi waktu bagi perusahaan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) untuk mengunggah kebutuhan dan persyaratan magang pada 1-7 Oktober 2025.
Selain itu, perusahaan wajib menyiapkan mentor yang akan membimbing peserta magang selama periode berlangsung.
BACA JUGA:Bukan 10.000 Per Liter, Kata Menkeu Purbaya Segini Harga Asli BBM Pertalite
"Posisi yang ditawarkan harus bisa mengembangkan kompetensi peserta. Ada sertifikat magang setelah selesai," ujarnya.
Calon peserta dapat mendaftar dan memilih posisi yang diminati melalui platform "Ayo Magang" di laman siapkerja.kemnaker.go.id.
Yassierli menuturkan, data pendaftar akan otomatis terhubung dengan basis data lulusan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), sehingga tidak ada persyaratan tambahan bagi peserta.
BACA JUGA:Persiapan SEA Games 2025, Indra Sjafri Panggil 32 Pemain Timnas, Berikut Nama-Namanya
"Kami sudah punya data lulusan satu tahun terakhir sehingga cukup mencocokkan saat registrasi," tambah Yasireli.
Pada tahap awal, kuota program magang ini ditetapkan untuk 20 ribu peserta dengan durasi maksimal enam bulan. Para peserta akan digaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) Pemerintah juga memastikan distribusi kuota dilakukan secara merata sesuai jumlah lulusan di masing-masing provinsi.
BACA JUGA:192 PPPK Terima SK Pengangkatan, Total Gaji Ribuan PPPK Ditanggung Pemprov Jadi Rp300 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


