Hasil Sidang Banding Administratif, 19 Pegawai ASN Bermasalah Dipecat, Ini Kasusnya
Ilustrasi ASN--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dalam sidang banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada periode September 2025, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan memutuskan untuk memperkuat sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 19 kasus dari total 21 kasus disiplin pegawai ASN yang disidangkan pada periode ini.
Sementara keputusan terhadap 2 (dua) kasus lainnya ditunda untuk dimintai keterangan lebih lanjut kepada instansinya masing-masing.
BACA JUGA:Demi 42.878 Guru Agama Dapat Tunjangan Profesi, Kemenag Gelontorkan Rp34,3 M untuk PPG
“Hasil sidang hari ini memutuskan bahwa dari 21 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan dengan rincian, yakni berupa 18 kasus diperkuat dan 2 (dua) ditunda. Sementara 1 (satu) keputusan lainnya diperberat berdasarkan Hasil kajian sidang,” terangnya saat menetapkan Hasil putusan sidang pada Jumat (26/09/2025) di Kantor Pusat BKN, Jakarta. Prof. Zudan menyatakan bahwa keputusan sidang berasal dari musyawarah dan kesepakatan dari seluruh peserta sidang telah dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi Hasil pra-sidang.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Lantik 2 Pejabat Pengawas, Ini Nama-Namanya
Adapun jenis kasus yang menjadi bahan banding meliputi berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya berupa tidak masuk kerja, hingga tindak pidana korupsi.
Selanjutnya jenis hukuman yang menjadi subjek banding kali ini mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.
Seluruh sanksi yang diputuskan dalam sidang ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi sebelumnya.
“Keputusan yang diambil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil sidang banding BPASN ini selanjutnya akan disampaikan kepada masing-masing pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi, serta pejabat terkait,” ungkap Prof. Zudan.
BACA JUGA:Fix! Harga BBM Turun Lagi, Berikut Daftar Harga BBM di SPBU Seluruh Indonesia Per 27 September 2025
Sebelumnya, terdapat 21 kasus yang dibahas dalam pra-sidang tetapi 2 (dua) di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding, dan memerlukan berkas dan keterangan yang lebih lanjut dari instansi asalnya masing-masing.
Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
BPASN sendiri merupakan lembaga yang bertugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif yang diajukan pegawai ASN karena tidak puas terhadap keputusan PPK.
BACA JUGA:Pekan Ketiga September 2025, Berikut Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



