Polres Kerinci Bekuk Pengedar Sabu di Kerinci
Polres Kerinci Bekuk Pengedar Sabu di Kerinci--
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Satresnarkoba Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Pada hari Jum’at, 26 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Juanda alias Wanda bin Agusli (26 tahun), warga Desa Tanjung Pauh Mudik. Saat diamankan, pelaku sedang berada di dalam kamarnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 23,96 gram.
BACA JUGA:Keren! 16 Peneliti ITB Masuk Daftar Top 2 Persen Saintis Dunia Tahun 2025
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
25 potongan sedotan plastik hitam berisi klip shabu,
4 plastik klip ukuran sedang berisi shabu,
1 potongan sedotan hitam berisi shabu,
1 unit bong/alat hisap shabu,
2 unit handphone,
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah dan Bedeng Tiga Pintu, Satu Warga Alami Luka Bakar
1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan shabu dari seseorang bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus 2025. Paket shabu yang diterima kemudian dipecah menjadi puluhan paket kecil untuk diedarkan. Pelaku bertugas sebagai kurir dengan sistem tempel, di mana setiap transaksi dilakukan secara online tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
BACA JUGA:Emas Antam Sabtu Ini Meroket Rp16.000 ke Rp2,191 Juta/Gram
Selain menerima sebagian shabu untuk dipakai sendiri, pelaku juga mendapat upah sebesar Rp300.000 per hari dari Andi Kutaik. Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kerinci masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



