DISWAY BARU

10 Perusahaan Batu Bara Jambi Disanksi Kementerian ESDM, Berikut Daftarnya

10 Perusahaan Batu Bara Jambi Disanksi Kementerian ESDM, Berikut Daftarnya

Ilustrasi Batu Bara-Dok kementrian ESDM-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Sebanyak 10 perusahaan batu bara yang beroperasi di JAMBI, akhirnya dijatuhi sanksi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

10 perusahaan itu, yakni PT Anugrah Mining Persada, PT Bangun Energi Perkasa, PT Batanghari Energi Prima, PT Batu Hitam Sukses, PT Duta Energy Indonesia, PT Indocomjaya Mulia Perkasa, PT Mahakarya Abadi Prima, PT Marga Bara Tambang, PT Subaru Duta Makmur dan PT Tebo Agung Internasional.

BACA JUGA:Bupati H M Syukur dan Forkopimda Audensi dengan SPI

Sanksi yang dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan  yang beroperasi di Provinsi Jambi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.

BACA JUGA:Hingga Agustus 2025, Dana Pemda Mengendap Rp233 T, Fiskal Daerah Aman, Daya Beli Masyarakat Akan Turun

Dimintai komentarnya, anggota Komisi XII DPR RI DR H Syarif Fasha ME, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui perihal sanksi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan batu bara di seluruh Indonesia tersebut, 10 di antaranya memang berasal dari Jambi.

“Perusuhaan-perusahaan batu bara tersebut tidak melaksanakan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan tidak punya niat baik untuk memperbaiki lingkungan pasca penambangan,” tegas Fasha.

Walikota Jambi periode 2013-2023 itu memastilan, Komisi XII DPR RI akan terus mengawasi perusahaan-perusahaan lainnya.

BACA JUGA:Ini Nama Pemenang FASI ke-4 tingkat Merangin 2025

“Khusus di Jambi, kita punya 3 wakil di Komisi XII, kami akan terus melakukan pengawasan terutama terkait Jamrek itu, perbaikan pasca tambang terhadap seluruh perusahaan batu bara yang beroperasi di Jambi,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengambil langkah tegas kepada perusahaan-perusahaan tersebut  karena kelalaian mereka dalam menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. 

Sanksi administratif dijatuhkan setelah perusahaan tidak menanggapi tiga tahap peringatan sebelumnya, masing-masing tertuang dalam: Surat Peringatan I: Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024, Surat Peringatan II: Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025, dan Surat Peringatan III: Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025.

BACA JUGA:Tingkatkan Nilai Tambah Produk, Kanwil Kemenkum Jambi Selenggarakan Diseminasi Desain Industri Kabupaten Bungo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: