KOPI AAA
MITSUBISHI JANUARI 2026

10 Perusahaan Batu Bara Jambi Disanksi Kementerian ESDM, Berikut Daftarnya

10 Perusahaan Batu Bara Jambi Disanksi Kementerian ESDM, Berikut Daftarnya

Ilustrasi Batu Bara-Dok kementrian ESDM-

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk menempatkan Jaminan Reklamasi sebelum memulai kegiatan operasional.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa penghentian sementara dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender.

Sanksi hanya dapat dicabut apabila perusahaan mengajukan serta mendapatkan persetujuan atas dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.

Namun demikian, selama masa penghentian, perusahaan tetap diwajibkan untuk menjalankan pengelolaan dan pemeliharaan tambang secara bertanggung jawab, termasuk menjaga lingkungan di wilayah IUP masing-masing. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait