Lakukan Pengisian BBM Subsidi Secara Berulang, SPBU Ini Disanksi Pertamina
Sejumlah kendaraan antre BBM di salah SPBU di Kota Baturaja, Kabupaten OKU, Sabtu. ANTARA/Edo Purmana--
PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menghentikan suplai bahan bakar minyak (BBM) Biosolar ke SPBU Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan
Hal ini dikarenakan melanggar ketentuan yaitu melakukan pengisian BBM bersubsidi kendaraan secara berulang.
BACA JUGA:Pantau Kinerja Harian ASN, BKN Uji Coba Fitur Baru e-Kinerja
Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusmianto Wahyudi di Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel, Sabtu (13/9) menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam menyalurkan BBM subsidi, baik produk Pertalite maupun Biosolar kepada masyarakat sesuai peruntukannya dan mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Kami merespons laporan dari masyarakat tentang adanya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten OKU yang menjadi tempat pengecor atau pengisian BBM Biosolar secara berulang," katanya dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Catat! BKN Relaksasi Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 7 Hari Hingga 22 September 2025
Dia menegaskan Pertamina Patra Niaga secara tegas memberikan sanksi kepada SPBU dengan menghentikan pasokan BBM Biosolar yang diberikan kepada SPBU 24.321.165 di Desa Lubuk Batang Baru, Kabupaten OKU.
Hal itu di lakukan untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai upaya guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
BACA JUGA:Pentingnya Anak Mendapat Vaksin Campak untuk Cegah Komplikasi
Menurut dia, sejauh ini Pertamina telah menerapkan pencatatan setiap transaksi Pertalite dan Biosolar menggunakan QR Code yang sudah terdaftar dan terverifikasi di website subsiditepat.mypertaina.id, baik untuk konsumen kendaraan maupun non-kendaraan.
Setiap lembaga penyalur atau SPBU wajib melakukan verifikasi konsumen yang bertransaksi Pertalite dan Biosolar dengan mencocokkan QR Code dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.
“Bagi konsumen yang ketahuan menyalahgunakan QR Code yang sudah terdaftar, maka akan dilakukan pemblokiran di sistem Pertamina sehingga tidak dapat digunakan lagi," tegasnya.
BACA JUGA:Resmi! Mayjen TNI Amrin Ibrahim jadi Pangdam XVII Cenderawasih
Ia menegaskan apabila terdapat penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur, maka Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi, baik kepada konsumen maupun oknum petugas hingga lembaga penyalur SPBU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



