DISWAY BARU

Usai 59 Hari Ditahan, Misri Puspita Sari Bebas dengan Penangguhan Penahanan

Usai 59 Hari Ditahan, Misri Puspita Sari Bebas dengan Penangguhan Penahanan

Usai 59 Hari Ditahan, Misri Puspita Sari Bebas dengan Penangguhan Penahanan-Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Permohonan penangguhan penahanan terhadap Misri Puspita Sari alias M (23), tersangka kasus pembunuhan anggota Polri Brigadir Nur Hadi, akhirnya dikabulkan setelah 59 hari mendekam di Rutan Tahti Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Misri, Yan Mangandar Putra saat dikonfirmasi Jambiekspres.co.id, pada Rabu (10/09/2025).

BACA JUGA:8 Bulan, 35 Orang Meninggal di Jalan Lintas, AKP Agung Prasetyo : Hindari Mengemudi Saat Lelah dan Mengantuk

Yan mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan kliennya diajukan sejak tanggal 3 Juli 2025 dan dikabulkan sejak tanggal 28 Agustus 2025

"Misri langsung dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda NTB hari itu juga oleh Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTB," Katanya.

BACA JUGA:Menteri PKP sebut Program KUR Perumahan-Rumah Subsidi Jadi Terobosan

Penangguhan penahanan terhadap Misri ini berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor SP.HAN/80.e/VIII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum tanggal 28 Agustus 2025 dengan disaksikan Tim Penasihat Hukum Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB selaku Penjamin dan turut hadir Tim LPSK.

Lanjut Yan, setelah dikeluarkan dari Rutan, Misri sempat pulang ke Jambi untuk bertemu dengan keluarganya.

"Setelah keluar M menginap beberapa hari di Lombok dan lama di Jambi bertemu keluarga dan baru beberapa hari Banjarmasin," lanjutnya.

Pada awal keluar dari tahanan dikatakan Yan, Kliennya sangat bersyukur akhirnya penangguhan dikabulkan tetapi di satu sisi bingung dan takut harus bagaimana kedepannya. 

'Makanya kami Tim Penasihat Hukum menilai M butuh keamanan karena ia seorang Perempuan yang rentan mendapatkan intimidasi makanya kami tidak publis," ujarnya.

Terkait video Misri yang nampak live di medsos setelah penangguhannya dikabulkan, menurut Yan, ternyata karena tekanan mental setelah baru mengaktifkan lagi akun medsosnya.

"Sangat shock, banyak sekali yang menyudutkan bahkan mencaci atas perbuatan yang tidak dilakukannya hal itu diperkuat ketika proses rekonstruksi bahwa tidak ada keterlibatan M terkait kematian Brigadir Nurhadi sehingga M sempat tidak bisa tidur beberapa hari," ungkapnya.

Yan menyebutkan , bahwa Misri berupaya membela diri dengan muncul di medsos tanpa berpikir panjang dan meminta maaf, langsung menghapus videonya. Kami Tim PH memaklumi karena M sejak SMA aktif di medsos bahkan jadi vlogger.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: