Kasus Kuota Haji, KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Jumat (15/8).
Pengeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Pemerintah Alokasikan Rp178,7 T untuk Gaji Guru dan Dosen
Lebih lanjut, Budi mengatakan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil masih berlangsung hingga Jumat pukul 18.00 WIB.
“Nanti kami sampaikan update-nya (perkembangannya) terkait apa saja yang diamankan,” katanya.
BACA JUGA:PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman, Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan KLHK di TUKS
Sementara itu, Budi mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk mencari petunjuk maupun bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Paskibraka Provinsi Jambi Tahun 2025, Siap Bertugas di 17 Agustus 2025
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



