MITSUBISHI JANUARI 2026

Soal Dugaan Pungutan di SMAN 8 Batanghari, Disdik Akan Usut Tuntas

Soal Dugaan Pungutan di SMAN 8 Batanghari, Disdik Akan Usut Tuntas

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pada tahun ajaran baru, para siswa SMA di provinsi Jambi kembali dibebankan biaya daftar ulang untuk Kelas XI dan Kelas XII.

Salah satunya di SMA Negeri 8 Batanghari. Total biaya daftar ulang untuk kelas XI sebesar Rp550.000. Kemudian Kelas XII Rp450.000 ditambah LKS Rp 320.000. 

Salah seorang orang tua siswa menyatakan anaknya yang kelas XII diminta sekolah membayar uang daftar ulang sebanyak Rp450 ribu. Dengan rincian, Rp350 membayar kegiatan sekolah seperti untuk gaji guru honor. Lalu Rp50 ribu untuk poto ijazah dan sisanya Rp50 ribu untuk DP LKS (Buku kitab pembelajaran).

BACA JUGA:Soal Keluhan Puluhan Guru SDN 47, Wali Kota: Prinsipnya Semua Pengaduan Sedang Kita Tindaklanjuti

"Bahkan jika ditambah LKS kami harus bayar Rp320 ribu lagi, jadi total bayar Rp770 ribu," sebut orang tua siswa yang meminta namanya tak dikutip.

"Saya heran kok bisa ya padahal SMA Negeri kan ada dana Bos. Bukan cuma Kelas XII tapi Kelas XI juga bayar daftar ulang Rp550 ribu masuk LKS," ungkapnya.

BACA JUGA:RESMI! Inspektorat Rekomendasikan Evaluasi Kepsek SDN 47 Kota Jambi

Dalam kwitansi pembayaran yang didapat Jambi Ekspres terlihat jelas, pada bagian atas kwitansi bertuliskan kwitansi pembayaran uang baju.

Namun, dibagian bawah keterangannya malah pembayaran uang daftar ulang lengkap dengan nama penerimanya yang diduga merupakan pihak sekolah.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Mantan Pj Bupati Tebo Aspan Diperiksa 8 Jam

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan akan mengusut tuntas dugaan pungutan berkedok daftar ulang di SMAN 8 Batanghari.

Pihak sekolah akan dipanggil untuk mengkonfirmasi fakta adanya kwitansi pembayaran dari pihak sekolah dan temuan lainnya.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal. Menurutnya hal ini jelas menyalahi aturan.

BACA JUGA:Bupati Hurmin Lantik 2.364 PPPK Sarolangun Tahap Satu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: