Hore! Harga BBM di SPBU Seluruh Indonesia Turun, Berikut Harga Baru BBM Berlaku Minggu 18 Mei 2025
Pertamina menurunkan harga BBM mulai 1 Mei 2025-DOK Pertamina-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Hore! Harga BBM atau Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU dari Aceh hingga Papua kembali turun harga dan berlaku pada Minggu 18 Mei 2025.
Penurunan harga BBM di Indonesia ini mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak, yaitu Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, dan juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah.
“Penurunan harga Pertamax Series dan Dex Series kami pastikan tetap paling kompetitif,''kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
''Selan itu, pada penyesuaian harga BBM terbaru ini kami lengkapi dengan beragam promo serta cashback menarik untuk pembelian BBM Non-Subsidi di aplikasi MyPertamina,” tambah Heppy.
BACA JUGA:Pertamina Ancam Cabut Izin SPBU Layani Pelangsir BBM Bersubsidi
Pada penurunan harga BBM terbaru ini penyedia BBM di Indonesia mulai dari plat merah yakni Pertamina dan penyedia BBM swasta PT Shell Indonesia, PT Vivo Energy Indonesia dan British Petroleum (BP) kompak secara serentak menurunkan harga BBM mulai awal Mei 2025.
Total dari 4 perusahaan pneydia BBM di Indonesia tersebut ada 16 jenis BBM yang turun harga pada periode Mei 2025.
Adapun rincian 16 jenis BBM yang turun harga tersebut adalah, Pertamina 5 jenis BBM, PT Shell Indonesia 4 jenis BBM, PT Vivo Energy Indonesia 4 jenis BBM dan British Petroleum (BP) 3 jenis BBM.
Pertamina sebagai perusahaan plat merah mengawali penurunan harga BBM dengan mengumumkan penurunan pada akhir April tepatnya pada 30 April 2025, lewat unggahan di website sekira pukul 22.00 WIB.
Pengumuman penurunan pada akhir April 2025 dan berlaku untuk Mei 2025 ini, merupakan yang kedua setelah sebelumnya Pertamina Persero juga menurunkan harga BBM, untuk periode April 2025 yang diumumkan pada 29 Maret 2025.
5 jenis BBM yang diturunkan oleh Pertamina untuk periode Mei 2025 adalah Pertamax RON 92, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo RON 98, Dexlite CN51 dan Pertamina Dex (Pertadex) CN53.
''PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,''bunyi pengumuman Pertamina dikutip Jambi Ekspres pada Minggu (17/05).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


