DISWAY BARU

BREAKING NEWS: Gunung Marapi Sumbar Meletus, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

BREAKING NEWS: Gunung Marapi Sumbar Meletus, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Letusan Gunung Marapi pada Rabu pagi yang melontarkan abu vulkanik setinggi 1.600 meter di atas puncak, Rabu (14/5/2025). ANTARA/HO-Warga--

PADANG, JAMBIEKSPRES.CO.IDGunung Marapi yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meletus.

Menurut Pos Gunung Api Gunung Marapi meletus pada Rabu pagi pukul 09.42 WIB dengan tinggi kolom abu mencapai 1.600 meter di atas puncak gunung.

"Telah terjadi erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat pukul 09.42 WIB dengan tinggi kolom abu teramati sekitar 1.600 meter di atas puncak gunung," kata Petugas Pos Gunung Api (PGA) Gunung Marapi Teguh di Padang, Rabu dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Usai Libur Panjang, Harga BBM Pertalite Turun, Harganya Tidak Lagi Rp 10.000 Per Liter, Tapi Segini

Teguh mengatakan kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah timur laut. Erupsi ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 30,4 milimeter dan durasi sekitar 1 menit 2 detik.

Saat ini Gunung Marapi berstatus Waspada atau Level II. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengeluarkan sejumlah rekomendasi, antara lain melarang masyarakat, wisatawan, atau pengunjung berkegiatan di dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas (Kawah Verbeek).

BACA JUGA:Resmi! Harga BBM Turun Lagi Se Indonesia, Ini Harga Baru di SPBU Rabu 14 Mei 2025

BACA JUGA:Update Harga Emas Rabu 14 Mei 2025 di Pegadaian, Hari Ini Harga Emas Anjlok Rp 22.000 Per Gram

PVMBG juga mengingatkan ancaman potensi lahar dingin, terutama bagi masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran sungai yang berhulu dari puncak gunung api.

BACA JUGA: Kloter Pertama JCH Jambi Usia Jemaah Paling Tua 85 Tahun, Paling Muda 18 Tahun

Kondisi tersebut terutama saat terjadi hujan atau musim hujan. Kemudian, kata dia, apabila terjadi hujan abu masyarakat diimbau menggunakan masker penutup hidung dan mulut guna menghindari gangguan saluran pernapasan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: