DISWAY BARU

Razia 'Acak' Polisi Saudi Cegah Jamaah Nonvisa Haji

Razia 'Acak' Polisi Saudi Cegah Jamaah Nonvisa Haji

Suasana musim haji 2025-Media Centre Haji (MCH)-

MADINAH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Mengenakan seragam loreng biru, petugas otoritas Saudi memeriksa satu per satu visa maupun kartu nusuk jamaah yang hendak masuk ke Kompleks Masjidil Haram, Kamis (8/5/2025).  

Menurut pantauan, ada setidaknya dua hingga tiga lapis pemeriksaan visa para jamaah.  Pertama, bagi jamaah yang menaiki bus dari jamarat, akan langsung diperiksa tanda izinnya. Pun jamaah yang turun melalu jalur terowongan juga dimintakan  surat visa.  

BACA JUGA:Lebih dari 60 Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan, 200 Ribu Lebih Sudah Tervisa

Pemeriksaan kedua dilakukan saat memasuki kompleks Utama Masjidil Haram.  Ketiga yakni saat di gerbang utama ke Masjidil Haram. Di pintu ketiga pemeriksaan dilakukan secara acak. 

Salah seorang petugas Media Centre Haji (MCH) Kementerian Agama sempat ditanyakan lembaran visa itu ketika di  pintu ketiga. Setelah dilihat dan dinyatakan tidak bermasalah, petugas mempersilahkan masuk.      

BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Satu Haji

Menjelang puncak musim haji, otoritas Saudi mengawasi dengan ketat jamaah yang ingin masuk ke Makkah. Penjagaan di pos-pos pemeriksaan menuju masuk Makkah juga diperketat. Razia-Razia juga digelar di apartemen atau rumah warga untuk memastikan tidak ada jamaah nonvisa haji memasuki Makkah. 

Sejumlah jurnalis di Media Centre Haji pun sempat ditanyakan visa di dekat terminal Jamarat, sepulang dari Masjidil Haram pada Rabu (7/5/2025) malam. Ada tiga polisi dengan menggunakan mobil memanggil petugas MCH untuk diminta surat visanya.  

Sementara itu, Pemerintah Indonesia tak bosan untuk mengingatkan kepada jamaah agar tidak tergiur iming-iming palsu beribadah haji tanpa visanonhaji. Pasalnya, Pemerintah Saudi tidak segan-segan menindak jamaah visa nonhaji. 

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian 12 Mei 2025, Harga Emas Kompak Stabil

"Pemerintah Saudi  mencegah masuknya haji ilegal ke Arab Saudi," ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, di Kantor Daerah Kerja Mekah, Kamis (8/5/2025). 

Ia mengingatkan, berhaji tanpa tasreh atau izin resmi bisa berakibat fatal.Sanksinya berat. Mulai dari denda 20 ribu riyal, sekitar 89 juta rupiah, bagi pelanggar hingga denda 100 ribu riyal, hampir 450 juta rupiah, bagi siapa pun yang memfasilitasi—seperti sopir, pemilik penginapan, hingga pemandu. Jumlahnya bisa dikalikan sesuai jumlah orang yang dibantu.

BACA JUGA:Terbentur Modal Usaha? Ayo Ajukan KUR BNI, Pinjaman 80 Juta Cicilan 1.546.624 Per Bulan, Ini Syaratnya

Tak hanya itu. Pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Kendaraan yang digunakan pun bisa disita jika terbukti terlibat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: