Usul Solo Misah Dari Jawa Tengah Menjadi Daerah Istimewa Surakarta, Begini Kata Mendagri Tito Karniavian

Usul Solo Misah Dari Jawa Tengah Menjadi Daerah Istimewa Surakarta, Begini Kata Mendagri Tito Karniavian

Peta Solo-wikipedia-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Usulan Kota Surakarta atau Solo memisahkan diri dari Provinsi Jawa Tengah terus menggelinding.

Terbaru usulan Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta disinggung Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima.

Menurut Aria Bima menengarai usulan tersebut muncul karena Kota Surakarta memiliki kekhususan secara historis hingga kebudayaan.

BACA JUGA:Weekend! Harga BBM Pertalite di Jakarta Turun, Harga BBM Pertalite Bukan Lagi Rp 10.000 Per Liter

"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Pajak Beli BBM di Jakarta Sebesar 5 Persen Harus Diawasi dengan Ketat

Namun, ia memandang usulan Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta tidak memiliki relevansi dan urgensi untuk saat ini.

Aria Bima lantas berkata, "Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen."

Dia menekankan bahwa pengkajian suatu daerah untuk dapat menyandang status daerah istimewa haruslah mempertimbangkan berbagai faktor.

Sebab, daerah istimewa itu selalu mempunyai irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional, dan kepentingan daerah itu sendiri.

BACA JUGA:Harga Minyak Mentah Indonesia Anjlok, Dampak Peningkatan Tarif Perdagangan AS

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan melakukan kajian mendalam mengenai kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah adanya usulan dari kota tersebut.

“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan bahwa pengajuan status daerah istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: